Rabu, 13 Mei 2009

Review Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia



DEFENISI HUKUM
Hukum pada hakikatnya sesuatu yang abstrak, meskipun dalam manifestasinya bisa berwujud konkrit. Hukum merupakan suatu fakta atau suatu aturan yang mengatur manusia dalam bertindak maupun berprilaku.
Hukum identik dengan pasal, sangat luas sehingga membutuhkan membutuhkan berbagai macam persepsi. Hukum digunakan sebagi alat untuk mengatur hubungan manusia dengan yang lainnya.

Subtansi hukum ada tiga yaitu :
1. Menciptakan suatu keadilan dengan tujuan menertibkan.
2. Sifat universal dari hukum yaitu “mengikat”.
3. Konsep keadilan yaitu menciptakan suatu keadilan.
4. Hukum bermula dari norma, kaida hukum.
Sistem hukum terdiri dari tiga yaitu :
1. Subtansi (keadilan)
2. Struktur yaitu semua perangkat-perangkat yang dibentuk untuk menjalankan hukum.
3. Budaya hukum yaitu nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sesuai dengan kesepakatan bersama.


KONSEP DAN BAHASA HUKUM

Kaidah-Kaidah Hukum terdiri dari :
Kaidah Perilaku berupa meta kaidah (Kaidah pengakuan,

kaidah perubahan, kaidah kewenangan, kaidah defenisi, dan

kaidah perintah)
Kaidah Primer berupa kaidah perilaku (perintah dan

larangan).
Kaidah Sekunder berupa kaidah sanksi (dispensasi dan izin
Hukum Publik mengurusi :
1. Pembentukan undang-undang
2. Kehakiman
3.. Pemerintahan
Hukum Privat mengurusi :
1. Kaidah Kualifikasi
2. Kaidah Kewenangan
3. Kaidah Procedural


Keterangan
 Kaidah pengakuan ( reqognisi ) adalah kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diperlakukan dalam suatu masyarakat.
 Kaidah Perubahan adalah kaidah yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.
 Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku ditetapkan, dan bagaimana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.
 Kaidah definisi adalah kaidah pengertian yang baku
 Kaidah perintah –adalah kaidah yang harus ditaati secara baku karena sifat universalitatnya seperti azas
 Kaidah kualifikasi adalah kaidah yang memberikan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Tertentu.
 Kaidah procedural seperti kuasa --- dibuat dalam akta. ---- harus kedua belah puihak menyerahkan kan hak dan kewajibannya.
 Perintah adalah kewajiiban secara umum untuk melakukan sesuatu
 Larangan adalah kewajiban untuk tidak melakukan sesuatu
 Dispensasi adalahpembebasan khusus untuk tidak melakukan sesuatu
 Izin adalahpembolehan yang dilaran secara umum
 Kaidah meta adalah kaidah yang menetapkan, kaidah yang mana diterima masyarakat

Sistem berasal dari bahasa sanskerta yaitu cara, rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, metode. Hukum berasal dari kata low, reeht, lex, yuris, konstitusi. Hukum adalah seperangkat aturan yang tersusun dari suatu sistem. Sebagai anggota masyarakat didalam kehidupan bermasyarakat yang bersumber dari manusia itu sendiri berlaku oleh otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan jika itu dilanggar maka akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk memberikan sanksi yang eksternal.


Hukum dari segi bentuk terdiri dari :
1. UUD
2. UU/PERPRU
3. Keputusan presiden,
4. Peraturan daerah
Hukum dari segi isi terdiri dari :
1. Perintah
2. Larangan
3.Kebolehan
SISTEM HUKUM INDONESIA
Campuran atau pluralisme
 Orang-orang datang dari berbagai Negara khususnya arab untuk menyebar agama islam sekaligus berdagang.
 Indonesia pernah dijajah oleh belanda yang membawa sistem hukum continental”
 Sikap terbuka Indonesia tehadap bangsa lain dan juga dipengaruhi oleh sistem amerika/ anglo saxon.
 Dipengaruhi oleh hukum adat.
Kodifikasi Hukum yaitu pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis yaitu untuk memperoleh kepastian hukum, penyedehanaan hukum, dan kesatuan hukum.
INTERPRETASI
 Historical interpretation yaitu mencari kebenaran dengan melihat sejarah.
 Systematical interpretation yaitu melihat peristiwa hukum dipandang dengan subsistem, harus dicari kebenaran yang hakiki dari suatu peristiwa.
 Gramatimuk yaitu berdasarkan tata bahasanya.
 Argumentum yaitu memberi argument baik dari pihak pengacara, saksi, dan jaksa. Dari argument itu muncul kebenaran.
 Sosilogical interpretation yaitu berdasarkan realitas kehidupan.

AZAS HUKUM
 Azas kepastian hukum
 Azas territorial
 Azas opportunity
 Azas persamaan
 Azas keadilan

PENGGOLONGAN HUKUM POSITIF INDONESIA
1. Hukum materil yaitu hukum yang sekarang berlaku di Indonesia, baik lisan maupun tulisan. Seperti hukum public dan hukum privat.
2. Hukum formal yaitu aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan aturan hukum materil jika aturan itu dilanggar baik dalam hidup berbangsa maupun bernegara.

Jumat, 01 Mei 2009

tentang kehidupan...

1. Kehidupan Anda adalah jawaban doa orang lain
2. Kehidupan adalah 10% bagaimana meraihnya dan 90% bagaimana memandangnya
3. Dalam kehidupan, kita bukanlah waduk untuk penimbunan,namun kita adalah saluran untuk berbagi
4. Ada dua cara untuk menyinari, yaitu menjadi lilin atau menjadi cermin yang memantulkan sinarnya
5. Jalan kehidupan manusia adalah kisah yang ditulis oleh jari Tuhan
6. Tuhan memberi makanan kepada setiap burung. Tetapi Dia tidak melemparkan makanan itu ke dalam sarangnya
7. Jangan mengusir lalat di dahi kawanmu dengan kapak
8. Kehidupan ibarat taksi. Argometernya terus berjalan entah Anda sampai di suatu tempat atau diam di tempat
9. Kita harus belajar hidup bersama sebagai saudara atau binasa sebagai orang bodoh
10. Kebahagiaan untuk memaafkan dan kebahagiaan bagi yang diberi maaf adalah setara dengan keseimbangan kasih